SAMARINDA– Polsek Samarinda Seberang mengungkapkan kasus perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka RW (45).
Berawal pada Minggu (7/1/2024) sekitar pukul 08.00 Wita di kawasan Pasar Pagi, korban mendapatkan orderan mengantarkan penumpang (pelaku) seorang laki-laki secara offline. Pelaku (RW) meminta tolong kepada Ahmad Yani (58) untuk diantarkan ke Pasar Segiri dengan maksud mau belanja sayur.
“Saat sampai di Pasar Segiri, pelaku itu langsung belanja sayur sedangkan korban menunggu di area parkiran sepeda motor. Selesai berbelanja, pelaku langsung naik lagi ke atas motor korban. Dan terlihat, benar pelaku berbelanja sayuran,” terang Kapolsek Samarinda Seberang AKP Bitab Riyani, Selasa (9/1/2024).
Pada saat itu, korban diminta untuk mengantarkan pelaku ke Jalan Loa Buah. Korban pun langsung mengantarkan ke alamat yang dimaksud oleh pelaku.
“Sebelum sampai di lokasi tujuan, tepatnya di Jalan Slamet Riyadi. Pelaku meminta korban untuk ke arah Samarinda Seberang dulu, dengan alasan pelaku mau mengambil baju ganti, dan lagi-lagi korban pun menuruti perintah korban,” ujarnya.
Lanjutnya, sesampai di Jalan Sultan Hasanuddin Gg Sambi Kelurahan Baqa Kecamatan Samarinda Seberang, pelaku meminjam sepeda motor korban untuk mengambil kunci rumah yang terbawa oleh istrinya. Setelah mendapatkan pinjaman motor, pelaku pergi dan tidak kembali.
“Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang. Reskrim Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” bebernya.
Pelaku berhasil diamankan sehari usai kejadian tersebut, atau pada Senin (8/1/2024). terdapat barang bukti yakni satu unit sepeda motor Scoopy dengan nomor polisi (nopol) KT 2732 BCY warna hitam pada saat penangkapan pelaku. “Pelaku terancam Pasal 378 Juncto Pasal 372,” pungkasnya.
Penulis : RM
Editor : RM