PASER – Seorang pria berinisial HMS (51) warga Kecamatan Tanah Grogot terpaksa diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Paser lantaran diduga telah melakukan penipuan sewa alat berat milik CV Alam Perkasa Engineering, Jumat (7/2/2025).
HMS ditangkap setelah pihak perusahaan melaporkan kejadian tindak pidana tersebut ke Satreskrim Polres Paser. Hal itu ditengarai setelah pihak perusahaan menyewakan unit alat berat jenis excavator namun biaya sewa tidak kunjung dibayarkan.
Kasatreskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, menyatakan dugaan tindak pidana penipuan ini diungkap setelah pihaknya mengamankan HMS yang jadi pelaku penipuan pada pukul 12.00 WITA di kediamannya. Berdasarkan laporan yang diterima perusahaan merugi sebesar Rp 240 juta.
“Setelah menerima laporan, kami menelusuri keberadaan pelaku dan diamankan. Pelaku mengakui perbuatannya dan kini sudah berada di Polres Paser,” kata Agus, Minggu (9/2/2025).
Berdasarkan keterangan pihak perusahaan, pelaku menyewa alat berat jenis excavator Sany SY-215 dan PC 210 dengan total biaya sewa sebesar Rp 240 juta. Namun hingga saat ini, pelaku belum melakukan pembayaran meskipun telah diberikan tagihan resmi.
Pelaku sempat berjanji akan membayar dengan cara dicicil senilai Rp 160 juta. Namun janji tersebut tidak pernah dilaksanakan. Atas kejadian itu, pihak perusahaan mengadukan persoalan tersebut ke pihak berwajib.
“Pelaku disangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun kurungan penjara,” ucapnya.
Polres Paser mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi bisnis terutama dalam hal sewa-menyewa barang bernilai tinggi, serta memastikan adanya perjanjian tertulis untuk menghindari kejadian serupa.
Pewarta: TB Sihombing
Editor: Yahya Yabo