spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Momentum Hari Kartini, Anggota Dewan Pemprov Kaltim Ajak Perempuan Kaltim Berkontribusi

SAMARINDA – Ucapan hari Kartini tidak luput dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis. Terkhusus bagi para perempuan-perempuan di Bumi Etam.

Setiap tahunnya pada 21 April menjadi peringatan tentang perjuangan perempuan Indonesia yaitu merujuk pada tokoh RA Kartini. Di mana Kartini memperjuangkan emansipasi wanita Indonesia di saat perempuan masa lalu terjebak oleh diskriminasi gender oleh budaya patriarki.

Berangkat dari semangat perjuangan perempuan, Ananda Emira Moeis melihat kini perempuan-perempuan Kaltim telah banyak melakukan kontribusi untuk daerah.

“Selamat hari Kartini untuk semua perempuan hebat di Kaltim, saya melihat, semakin ke sini, semakin banyak perempuan Kaltim yang berkontribusi,” ucapnya saat diwawancarai, Senin (21/04/2025).

Ia mengajak kepada perempuan Kaltim untuk terus mempertahankan dan melanjutkan kontribusi besar mereka kepada daerah. Termasuk berani mandiri memperjuangkan mimpi-mimpi perempuan.

“Di bidang politik, ekonomi, dan lingkungan banyak aktivis perempuan yang sering berdiskusi. Jadi harapannya semoga semakin banyak perempuan berakhlak ini,” lanjutnya.

Politikus dari partai PDI-Perjuangan tersebut menegaskan perempuan tidak bisa lepas dari perjuangan. Kini, perempuan bisa menjadi agen perubahan dalam pengambilan keputusan maupun kebijakan ke depannya.

“Tentu ke depan perempuan akan berkontribusi untuk Kaltim. Semakin banyak perempuan yang saling mendukung perempuan lain untuk berani terus menyuarakan suara perempuan,” katanya.

Sejauh ini peran perempuan di gedung DPRD Kaltim memang sangat minim secara jumlah anggota dewan pasca Pemilihan Umum tahun lalu. Dari 55 anggota hanya delapan orang yang merupakan perempuan. Namun, suara mereka akan tetap bergema, mengingat, peradaban tidak lahir tanpa perempuan.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS