spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Neni Herlina, Pegawai Kemendiktisaintek Bongkar Beragam Sikap Arogan Menteri Satryo

JAKARTA – Puluhan aparatur sipil negara (ASN) di Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menggelar aksi protes bertajuk “Senin Hitam” di lobi utama Gedung D, Kemendikti Saintek, Senin (20/1/2025). Para ASN menyatakan keberatan atas perlakuan yang dinilai tidak adil dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro.

Aksi ini berawal dari pemecatan tidak adil terhadap Neni Herlina, pejabat rumah tangga Setditjen Diktiristek yang telah bekerja selama 24 tahun di kementerian tersebut. Neni mengaku diusir langsung oleh menteri pada Jumat (17/1/2025) di hadapan rekan kerjanya dan diperintahkan untuk pindah ke Kemendikdasmen tanpa alasan jelas.

“Saya diusir secara mendadak dari ruangan, dan semua masalah rumah tangga kantor seolah ditimpakan kepada saya. Ini sangat melukai hati,” ungkap Neni, Senin (20/1/2025).

Neni menjelaskan bahwa masalah bermula dari meja tamu di lantai 18 yang dianggap tidak menghormati pimpinan baru, meskipun meja tersebut telah digunakan sejak era kepemimpinan sebelumnya. Ia juga mengungkapkan bahwa perintah menteri sering disampaikan dengan nada ancaman.

Pada Oktober 2024, Neni dipanggil oleh menteri dan diberi peringatan keras agar tidak melakukan pembelian tanpa persetujuan.  “Sekretariat pimpinan bahkan dipecat melalui telepon hanya karena hal ini,” katanya.

Kejadian tersebut berlanjut pada Desember 2024, saat Ketua Tim Umum dan BMN dipindahkan secara mendadak melalui pesan WhatsApp.

“Kami tetap menjalankan tugas sesuai arahan, tetapi tetap saja saya akhirnya diperlakukan seperti penghuni kost yang tidak membayar sewa,” tambahnya.

Neni menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar perikemanusiaan, tetapi juga hak asasi manusia dan peraturan yang berlaku untuk ASN.  “Saya mohon tidak ada lagi pegawai yang diperlakukan seperti ini. Ini sangat melampaui batas,” tutup Neni dengan penuh emosi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kemendikti Saintek belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img