spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Neni Moerniaeni-Agus Haris Resmi Mendaftar Pilkada Bontang 2024, Bertekad Wujudkan Kota Berbenah

BONTANG – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Neni Moerniaeni dan Agus Haris resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang pada Rabu (28/8/2024). Pasangan ini tiba di kantor KPU pukul 09.00 WITA, disambut meriah oleh ribuan pendukung dan perwakilan partai pengusung.

Didukung oleh lima partai besar, yakni Golkar, Gerindra, PSI, PKS, dan Nasdem, Neni dan Agus bersama para simpatisan berjalan kaki dari Kantor GMS di Jalan Pattimura menuju Kantor KPU di Jalan Awang Long. Kehadiran mereka juga dimeriahkan oleh pertunjukan kesenian Reog Ponorogo.

“Berbenah” Jadi Tagline Utama

Dalam konferensi pers yang digelar usai menyerahkan berkas pendaftaran, Neni Moerniaeni, yang akrab disapa Bunda Neni, menyampaikan alasan utama dirinya kembali maju sebagai Calon Wali Kota Bontang. Ia mengaku tergerak oleh aspirasi masyarakat dari berbagai kalangan yang ditemuinya selama berkeliling kota.

“Kami bertekad untuk berbenah, Insya Allah, jika dipercaya menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang,” ujar Neni.

Ia menjelaskan bahwa visi misinya mengusung tagline “Berbenah”, dengan fokus pada pembangunan yang lebih baik dan peningkatan akses kesehatan bagi seluruh warga Kota Bontang.

Harapan Pilkada Damai

Ketua KPU Kota Bontang, Muzzarroby Renfly, menyambut baik kehadiran pasangan Neni-Agus yang telah menjalankan proses pendaftaran sesuai aturan. Ia menekankan pentingnya menjaga suasana Pilkada yang damai dan tertib.

“Pilkada ini milik seluruh masyarakat Bontang, bahkan seluruh Indonesia. Jangan sampai ada gesekan-gesekan yang memicu kericuhan,” kata Muzzarroby.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pasangan Neni-Agus atas kelancaran rangkaian pendaftaran yang dilakukan. (ant/adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS