spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Niat Ingin Titipkan Kendaraan, Motor Pria Ini Malah Dicuri Juru Parkir

SAMARINDA – Nasib sial dialami oleh seorang pria warga Samarinda. Dirinya yang berniat menitipkan motornya di sebuah warung makan tepatnya di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda malah menjadi korban pencurian pada Jumat (26/4/2023) lalu.

Awalnya korban berniat melakukan perjalanan menuju Kota Balikpapan sekitar pukul 22.00 WITA. Namun, karena takut kelelahan di jalan, korban pun menitipkan motor bernopol KT 6598 NI miliknya kepada seorang juru parkir (jukir) di warung makan tersebut.

Merasa aman karena ada juru parkir yang menjaga motornya, korban kemudian memesan jasa travel untuk melakukan perjalanan ke Kota Balikpapan.

“Jadi dipikirnya aman karena ada tukang parkirnya di sana, korban kemudian mengunci ganda (stang) motornya,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro saat dikonfirmasi, Senin (8/5/2023).

Sialnya, saat kembali untuk mengambil motor miliknya pada Sabtu (27/4/2023), korban tak lagi melihat kendaraannya. Ia pun kemudian langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti.

Dari laporan korban, Tim Macan Borneo Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi pun telah mengantongi identitas pelaku pencurian motor itu yang diketahui bernama Jaya (36).

“Setelah ditelusuri ternyata pelakunya adalah juru parkir itu sendiri,” ungkapnya.

Jaya dibekuk polisi di kediamannya, di Jalan Seringgit, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Ia pun tak berkutik, lantaran barang bukti motor curiannya terpampang jelas terparkir di teras rumahnya.

Saat ditangkap polisi, Jaya mengaku mencuri motor milik korban dengan cara merusak kunci kontak. Motor itu rencananya ia curi untuk dipakainya sendiri.

“Karena lihat ada motor ditinggal jadi muncul niat jahat itu,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, Jaya saat ini telah mendekam di balik jeruji besi Mako Polresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. “Dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img