spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Nurung Ajak Pemkab Berau Segera Evaluasi Sektor Pertanian

TANJUNG REDEB – Anggota Komisi II DPRD Berau, Nurung meminta Pemkab Berau untuk melakukan evaluasi terhadap sektor pertanian di Kabupaten Berau.

Pasalnya, hal itu dilakukan karena Kabupaten Berau masih bergantung kepada kebutuhan pangan yang diimpor dari luar daerah.

Kondisi itupun sangat disayangkan, karena kabupaten dengan julukan Bumi Batiwakkal ini memiliki sektor pertanian yang harus dikembangkan.

Nurung mengatakan selama ini produk hasil pertanian masih banyak didatangkan dari luar daerah, seperti beras, sayur dan buah-buahan dari Pulau Jawa maupun Sulawesi.

“Bagaimana cara menekannya, yaitu meningkatkan sektor pertanian kita. Makanya perlu evaluasi, apa saja kendala selama ini dan itu harus dituntaskan,” katanya.

Selama ini, kata dia, para petani kerap mengeluhkan masalah pupuk, alsintan dan sebagainya.

Bahkan, bantuan yang kurang diperhatikan menyebabkan banyak petani meninggalkan sektor pertanian dan memilih sektor lain, terutama pertambangan dan perkebunan sawit.

“Kalau masyarakat tidak dibantu, jelas mereka bisa alih fungsikan lahannya. Ini tentu harus diperhatikan secara serius dan OPD terkait harus cepat tanggap dalam menyikapi masalah ini,” terangnya.

Diakuinya, lahan persawahan di Berau cukup luas dan kualitas padi yang dihasilkan tidak kalah dibanding beras dari luar daerah.

Menurutnya, sangat disayangkan potensi ini dibiarkan begitu saja dan lahan pertanian, seperti sawah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit atau konsesi pertambangan batu bara.

“Nah ini yang perlu diperhatikan. Saya minta instansi terkait dapat segera turun tangan menanggapi ini karena sektor pertanian ini juga merupakan salah satu mata pencaharian masyarakat,” tandasnya. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS