spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

OIKN Tetapkan Pulau Kelawasan Sebagai Suaka Orang Utan di Kawasan IKN

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Yayasan Arsari Djojohadikusumo (YAD) secara resmi memulai pembangunan pulau suaka Orang Utan di Pulau Kelawasan yang terletak di Teluk Balikpapan dan kini masuk dalam kawasan lindung IKN.

Pembangunan tersebut ditandai dengan acara syukuran yang digelar di Pusat Suaka Orang Utan (PSO) Arsari, Desa Maridan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, pada Rabu (9/4/2025).

“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Yayasan Arsari Djojohadikusumo atas inisiatif lingkungan ini. Semoga kerja sama ini terus berlanjut dengan semakin baik,” ujar Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono.

Pulau Kelawasan memiliki luas sekitar 14 hektare dan dikenal dengan kekayaan ekosistem serta keanekaragaman hayatinya yang tinggi. Pulau ini akan dikembangkan sebagai habitat suaka permanen yang aman dan edukatif, khususnya bagi Orang Utan jantan dewasa yang tidak dapat dilepas liarkan ke alam liar.

Pulau Suaka Orang Utan Kelawasan akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang mendukung perilaku alami Orang Utan. Beberapa di antaranya adalah shelter sebagai tempat berteduh, feeding platform untuk pemberian pakan harian yang dilengkapi kolam air minum, serta feeding plus untuk pemeriksaan kesehatan satwa.

Ketua YAD, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan ide membangun pusat suaka ini ditujukan bagi Orang Utan jantan yang sudah tua atau tidak memungkinkan untuk kembali ke alam bebas.

Dengan proyek ini, pemerintah dan lembaga mitra berharap Pulau Kelawasan tidak hanya menjadi tempat perlindungan, tetapi sarana edukasi dan konservasi jangka panjang bagi pelestarian satwa endemik Indonesia.

“Banyak Orang Utan dewasa yang kalau dilepas liarkan pasti mati karena kesulitan mencari makan. Maka dari itu, kami mencarikan lingkungan yang nyaman dan terbuka bagi mereka dan Pulau Kelawasan adalah pilihan yang tepat,” kata Hashim.

 

Humas Otorita Ibu Kota Nusantara
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS