spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Oknum Guru Ponpes di Samarinda Siksa Santri, Pelaku Kesal karena Korban Suka Mencuri

SAMARINDA – Salah seorang guru perempuan berinisial ZH, yang mengajar di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Samarinda harus mendekam di balik jeruji besi akibat menyiksa tiga orang anak didiknya.

Penganiayaan itu dilakukan ZH dengan menggunakan rotan, teko air panas, alat penyemprot hingga gantungan baju. ZH ditangkap polisi pada Selasa (7/3), setelah dugaan penganiayaan itu dilaporkan orangtua korban, Rabu (1/3/2023) lalu.

“Ketiga anak itu disebut nakal oleh ZH karena pernah mengambil barang atau mencuri. Awalnya pelaku sudah mencoba menasehati atau menegur, tetapi tetap diulangi, sehingga terjadilah kekerasan,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilisnya.

Kombes Pol Ary mengatakan bahwa, motif penganiayaan yang dilakukan oleh ZH yakni lantaran dirinya kesal terhadap ketiga anak didiknya yang masih berusia 7 tahun itu, sebab selalu melanggar peraturan di Ponpes.

Pelaku ZH menggunakan penutup kain berwarna hitam saat dihadirkan dalam jumpa pers Polresta Samarinda, Kamis (9/3/2023).

Dikatakannya, kekerasan yang dilakukan tersangka adalah dengan cara memukul menggunakan rotan, diinjak, dan kepalanya dibenturkan ke tembok, hingga mengalami lebam, serta menyemprotkan air panas kepada muridnya. “Ketiga anak ini kebetulan masih keluarga, jadi mereka langsung memberitahukan kepada orangtua, dan melapor ke Polresta Samarinda,” ungkapnya.

Ary mengatakan, menurut pengakuan ZH, dirinya tidak pernah melakukan kekerasan sebelumnya. Hanya memberikan hukuman seperti membersihkan kamar mandi. “Karena kesal, sehingga pelaku terpaksa melakukan kekerasan, dengan tujuan memberikan efek jera,” ujarnya.

Ary mengatakan, adapun barang bukti yang diamankan berupa hanger baju, rotan, wadah untuk penyemprotan, dan teko. Atas tindakan kekerasan yang dilakukan, ZH dikenakan pasal 80 ayat 1 Jo pasal 76c UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun enam bulan. (vic/mk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img