spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Operasi Pekat Serentak, Kapolri Minta Tindak Tegas Pelaku Keresahan Masyarakat

SAMARINDA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) telah resmi berjalan serentak di seluruh wilayah Indonesia sejak 1 Mei 2025.

Operasi ini bertujuan untuk menindak tegas segala bentuk gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang meresahkan.

“Ini sudah saya sampaikan beberapa waktu yang lalu, kita sudah membentuk dan mengoperasikan Pekat. Dan operasi ini kita lakukan serentak di seluruh kewilayahan dimulai dari tanggal 1 Mei 2025,” ungkapnya.

Kapolri menekankan komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, baik yang dilakukan oleh individu maupun kelompok yang mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk gangguan Kamtibmas melalui saluran komunikasi yang telah disediakan, baik melalui telepon, media sosial, maupun datang langsung ke kantor polisi terdekat.

“Dan tentu kita harap seluruh permasalahan di lapangan yang dilakukan oleh orang ataupun kelompok orang ataukah mungkin dalam tanda kutip yang selama ini membuat masyarakat menjadi resah dan mengganggu kegiatan masyarakat sehari-hari, akan kita tindak tegas,” jelasnya.

Kapolri memastikan Polri akan bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti meresahkan masyarakat.

“Saya selalu menyampaikan silakan melaporkan ke anggota kami, melalui saluran-saluran yang sudah ada apakah itu saluran telepon ataupun saluran lain atau datang langsung silakan, kami Polri pasti akan melakukan tindak tegas siapa pun itu, kita tidak pernah melihat background seperti apa, kalau dia meresahkan masyarakat maka instruksi kami tindak tegas tidak memandang bulu,” sebutnya.

Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS