spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Opsi Bagi THL Tidak Lolos PPPK Kukar, Bisa Dijadikan Tenaga Outsourcing

TENGGARONG – Nasib Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih menggantung. Namun, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar mengungkapkan para THL ini berpotensi dialihkan menjadi tenaga outsourcing, meski keputusan akhirnya masih menunggu arahan dari Bupati Kukar.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN) BKPSDM Kukar, Ronny Fatinasahrani, menjelaskan wacana pengalihan status THL ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, hanya THL yang telah masuk dalam database dan mengikuti seleksi kompetensi PPPK yang dapat dipertimbangkan untuk penggantian status.

“Kalau yang tidak mengikuti seleksi, itu diserahkan ke masing-masing daerah. Kalau mereka tidak ingin menjadi tenaga outsourcing, maka terpaksa harus dirumahkan,” ujar Ronny, Selasa (4/3/2025).

Saat ini, tenaga outsourcing yang tersedia hanya mencakup bidang keamanan, sopir, dan kebersihan. Belum ada skema outsourcing yang ditetapkan untuk tenaga administrasi yang menjadi perhatian bagi banyak THL yang selama ini bekerja di sektor tersebut.

Pemkab Kukar sebelumnya telah menerima formasi PPPK sebanyak 5.776 pegawai, namun peserta seleksi tahap pertama hanya berjumlah 4.420 orang, sehingga terjadi kelebihan formasi yang masih tersisa.

“Kalau kita lihat, sisa formasi yang masih cukup banyak ini bisa saja diisi oleh mereka yang tidak lolos. Namun, kemungkinan penempatannya akan melalui skema optimalisasi,” ungkapnya. (adv)

Pewarta: Ady
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS