spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pahamkan Masyarakat Balikpapan, Abdulloh Sosialisasikan Perda Tata Ruang

BALIKPAPAN – Berlangsung Minggu (5/1/ 2025) Ruko No. 5 Jl. A Wahab Syahrani RT 73, Balikpapan Utara,  Anggota DPRD Kalimantan Timur, H. Abdulloh, S.Sos., M.E., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023-2042.

Dihadiri sekitar 120 peserta, Ir. Iqra Firmani, S.T., Kepala Seksi Perencanaan Tata Ruang Dinas PUPR Kaltim, dan Ahmad Muzakkir dihadirkan sebagai narasumber dan dipandu moderator Fauzi Adi Firmansyah.

Abdulloh menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap tata ruang wilayah yang masih tergolong rendah. Untuk itu, diperlukan sosialisasi intensif.

“Warga antusias mengikuti sosper ini. Kami berharap pemerintah dilevel provinsi maupun kabupaten/kota, melanjutkan sosialisasi terkait tata ruang ini secara kontinyu,” tambahnya.

Menurutnya, tata ruang memiliki peran penting dalam pembangunan daerah. Memahaminya, membuat masyarakat lebih mendukung kebijakan pemerintah. Utamanya terkait pengelolaan ruang dan wilayah.

“Sosper ini, langkah awal penting bagi masyarakat agar kebijakan pemerintah dapat diterima dan diaplikasikan dengan baik,” jelasnya.

Selain diskusi interaktif, acara ini juga menjadi ajang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait tata ruang di wilayah mereka. Abdulloh berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan untuk mendukung pembangunan yang terencana dan berkelanjutan. (rls)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img