spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pantau Lokasi Langganan Banjir, BPBD Bontang Sebut Banjir Sudah Surut

BONTANG – Tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bontang, telah memantau secara langsung ke lokasi langganan banjir di beberapa wilayah Kota Bontang.

Di mana saat banjir terjadi, ada tiga titik lokasi yang menjadi langganan banjir, pertama di Perumahan Bontang Permai, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara. Lokasi kedua di daerah belakang Bank Dhanarta, tepatnya di bagian RT 8, Kelurahan Api-Api. Lokasi ketiga yakni Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara.

Kepala Bidang (Kabid) Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Bontang, Ismail, mengatakan di hari sebelumnya, Senin (12/5/2025) untuk di wilayah Perumahan Bontang Permai, Kelurahan Api-Api dan Guntung kondisi air cukup tinggi.

Di mana pada tiga lokasi tersebut terdapat tanggul atau turap yang tidak mampu menahan derasnya arus air sungai menyebabkan air menjadi meluap dan merendam akses jalan.

“Untungnya malam tidak hujan, sehingga genangan air berangsur surut. Ketinggian air pun kemarin rata-rata lima sentimeter, tetapi kalau di Kelurahan Guntung depan Posyandu ketinggian air sampai 50 sentimeter,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (13/5/2025).

Sejak kemarin saat air mulai pasang dan merendam akses jalan, banyak aktivitas masyarakat yang lumpuh akibat adanya banjir melanda. Mengingat saat ini air telah surut dan tidak terjadi hujan. Maka akses jalanan sudah dapat dilewati dan tidak terdapat genangan air.

“Jadi kemarin saat beberapa wilayah di Kota Bontang mengalami banjir, tim dari kami hanya lebih memantau di tiga lokasi itu saja. Sebab, tiga lokasi tersebut sudah menjadi langganan banjir,” ungkapnya.

 

Pewarta: Dwi S
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS