spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pasar Pring Apus Dorong Ekonomi UMKM, Sariman Siap Dukung Pengembangan Lebih Besar

PPU — Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sariman, menyampaikan dukungannya terhadap pengembangan Pasar Wisata Tradisional Pring Apus yang berlokasi di Desa Api-Api, Kecamatan Waru. Pasar yang diresmikan pada 31 Desember 2024 ini diinisiasi oleh Paguyuban Pangapura dan diharapkan menjadi pusat ekonomi kerakyatan dan budaya lokal.

Menurut Sariman, keberadaan Pasar Pring Apus telah memberikan dampak positif dalam menggerakkan perekonomian warga, khususnya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

“Pasar Pring Apus ini tentu bagus karena sedikit banyak sudah bisa menggerakkan ekonomi. UMKM juga mulai bergerak. Tentu harapannya bisa diperbesar, tapi perlu diskusi lebih lanjut untuk ke depannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa saat peresmian pasar tersebut, sejumlah pejabat daerah hadir, termasuk Pj Bupati PPU saat itu, Zainal Arifin dan Sekretaris Kabupaten PPU, Tohar. Hal ini menjadi sinyal positif bahwa pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap potensi pasar tersebut.

Namun, Sariman menyoroti perlunya pengelola pasar, yang mayoritas merupakan warga Pangappura (Paguyuban Ngapak PPU), untuk lebih proaktif mengembangkan pasar. Salah satunya melalui mekanisme yang tepat, seperti menyusun proposal atau menggelar diskusi bersama pihak pemerintah.

Sariman berharap, Pasar Pring Apus dapat terus berkembang dan menjadi destinasi ekonomi dan budaya yang berkelanjutan di Kabupaten PPU, sekaligus menjadi wadah pemberdayaan masyarakat lokal.

“Karena itu lahannya milik pribadi, maka perlu pendekatan yang jelas. Saya sarankan pengurus bisa berdiskusi dengan Pak Sekda atau menyusun proposal. Dengan begitu, pengembangan pasar bisa terarah dan mungkin mendapat dukungan lebih besar,” tukas politisi dari Fraksi PKS tersebut. (ADV)

Penulis: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS