spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pastikan Harga Tetap Terkendali, Sekkab Kukar Tinjau Pasar Mangkurawang

TENGGARONG – Menjelang perayaan Idulfitri 1446 H, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi gejolak harga kebutuhan pokok di pasaran. Salah satu upaya dilakukan melalui kunjungan langsung ke Pasar Gerbang Raja Mangkurawang, Tenggarong, Senin (25/3/2025).

Dipimpin oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, tim dari Pemkab Kukar memantau langsung harga dan ketersediaan bahan pokok di sejumlah lapak pedagang. Turut hadir mendampingi, Wakil Ketua DPRD Kukar Aini Farida, Asisten II Setkab Kukar Ahyani Fadianur Diani, dan Plt Kepala Diskop-UMKM Kukar Thaufiq Zulfian Noor.

“Tujuan utama kami yakni memastikan harga-harga tetap stabil, pasokan aman, dan tidak ada lonjakan yang membebani masyarakat, khususnya menjelang lebaran,” ujar Sunggono saat ditemui di lokasi.

Hasil pantauan menunjukkan beberapa bahan pokok seperti daging ayam, telur, dan daging sapi mengalami kenaikan. Namun demikian, Sunggono menegaskan kenaikan ini masih tergolong wajar dalam siklus menjelang hari raya.

“Ini fenomena yang biasa terjadi jelang lebaran. Tapi yang penting, tidak ada lonjakan ekstrem yang bisa menimbulkan keresahan,” jelasnya.

Di sisi lain, Sunggono memberikan perhatian khusus pada produk pertanian lokal yang mulai mengisi etalase pasar tradisional. Ia mengapresiasi antusiasme pedagang dan konsumen terhadap produk petani Kukar, seperti cabai, mentimun, dan bawang prei.

“Ini pertanda bagus. Artinya, program pemberdayaan petani kita sudah mulai terlihat hasilnya di pasar,” tambahnya.

Pemkab Kukar berkomitmen untuk terus memantau perkembangan harga bahan pokok hingga hari raya. Apabila diperlukan, upaya stabilisasi seperti operasi pasar atau intervensi distribusi akan disiapkan bekerja sama dengan OPD terkait. (adv)

Pewarta: Ady
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS