spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pastikan Keamanan, Dandim 0905/Bpp dan Kapolresta Balikpapan Cek Pos Pengamanan

BALIKPAPAN – Untuk memastikan perayaan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah yang akan dilaksanakan pada 31 Maret 2025 tetap dalam keadaan lancar dan aman, Komandan Kodim 0905/Balikpapan, Kolonel Kav Muhammad Darwis bersama Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto melaksanakan pengecekan ke pos pengamanan, Sabtu (29/3/2025).

Untuk itu Dandim 0905/Bpp, Kolonel Kav Muhammad Darwis bersama Kapolres mengunjungi pos-pos pengamanan Operasi Ketupat Mahakam 2025 yang berada di beberapa lokasi strategis di wilayah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

“Kegiatan peninjauan dengan berkeliling mengunjungi lokasi-lokasi pos pengamanan TNI-Polri yang ada di wilayah ini, dilakukan bersama Kapolres, untuk memastikan kesiapan seluruh personel yang melakukan pengamanan di wilayah ini. Agar seluruh masyarakat bisa lebih aman, nyaman dan lancar, sejak dilakukannya mudik lebaran, kegiatan malam takbiran, salat Idulfitri dan liburan Idulfitri, hingga arus balik libur lebaran,” ujar Letkol Kav Muhammad Darwis.

Selanjutnya ia mengatakan melalui kegiatan ini sekaligus menjadi momentum dalam mempererat sinergitas dan silaturahmi bersama seluruh personel Polresta Balikpapan, Lanal Balikpapan serta instansi Pemerintah Kota Balikpapan yang bertugas dan berkomitmen bersama seluruh pihak yang turut ambil bagian dalam pengamanan untuk terus menjalankan tugas yang terbaik dalam melayani masyarakat dan menjamin keamanan dan ketertiban seluruh masyarakat saat menjalani liburan lebaran.

“Berharap agar kita semua dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini bisa berjalan dengan baik dan lancar. Ke depannya seluruh aktivitas masyarakat dapat terkontrol, aman, nyaman dan damai,” jelas Dandim.

 

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS