spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelaksanaan PPDB Online di Kukar, Helpdesk Siap Bantu Peserta Didik

TENGGARONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online secara serentak di seluruh satuan pendidikan di Kukar untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Seleksi ini berlangsung selama tiga hari, dari 20 hingga 22 Juni 2024.

Pada tahap pertama, seleksi PPDB online difokuskan pada jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua. Tahap kedua akan dilaksanakan pada 26 hingga 28 Juni 2024 untuk jalur zonasi.

Untuk memastikan kelancaran proses seleksi PPDB online, Disdikbud Kukar telah menyiapkan helpdesk, baik di kantor Disdikbud sendiri maupun di masing-masing satuan pendidikan di 20 kecamatan.

“Hari pertama pelaksanaan PPDB online sejauh ini tidak ada masalah yang cukup krusial,” ungkap Emy Rosana Saleh, Kasi Penjaminan Mutu dan Kelembagaan Disdikbud Kukar, Kamis (20/6/2024).

Helpdesk ini bertugas menyampaikan informasi dan membantu calon peserta didik yang menghadapi masalah, seperti lupa password akun PPDB online atau meminta pengaturan ulang akun. Disdikbud Kukar juga mendapat dukungan dari Diskominfo Kukar dalam menangani masalah aplikasi PPDB online.

Berbeda dengan tahun lalu, PPDB online kali ini mendapat pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2024 terkait pelarangan gratifikasi dalam proses penerimaan peserta didik baru.

“Pendampingan dari KPK sangat membantu dalam pelaksanaan PPDB, sehingga berjalan lancar dan transparan,” lanjut Emy.

Untuk memastikan pelaksanaan PPDB online berjalan maksimal, seluruh sekolah SMP di 20 kecamatan se-Kukar telah menyiapkan helpdesk di masing-masing sekolah untuk membantu peserta didik baru dalam proses pendaftaran secara online.

“Helpdesk bukan hanya di Disdikbud, tetapi juga di setiap satuan pendidikan dan sekolah,” tutup Emy. (adv/RM)

Editor: Santo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS