spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelaksanaan PSU Pilkada Kukar, Pemkab Alokasikan Rp 62,4 M

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mengalokasikan anggaran sebesar Rp 62,4 miliar untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar 2025. Dana ini akan digunakan untuk membiayai seluruh tahapan PSU, termasuk penyelenggaraan teknis dan pengamanan.

Komitmen ini ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta unsur pengamanan dari Polres dan Kodim Kukar maupun Bontang. Dengan kesiapan anggaran ini, Pemkab Kukar menegaskan dukungannya terhadap jalannya demokrasi yang transparan dan kondusif.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti, menjelaskan anggaran ini telah disiapkan dengan skema baru untuk memastikan PSU berjalan lancar.

“Dana ini dialokasikan khusus untuk PSU, termasuk untuk aparat pengamanan. Sementara itu, anggaran bagi KPU dan Bawaslu Kukar masuk dalam skema adendum,” ujar Rinda, Kamis (20/3/2025).

Meski demikian, Rinda mengakui sisa anggaran dari pelaksanaan Pilkada 2024 sebelumnya masih dalam tahap perhitungan lebih lanjut. Hingga saat ini, laporan pertanggungjawaban dari Polres dan Kodim Kukar serta Bontang telah diterima, sementara KPU dan Bawaslu Kukar masih dalam proses penyelesaian.

Selain kesiapan anggaran dan keamanan, Pemkab Kukar menekankan pentingnya menjaga tingkat partisipasi pemilih agar tetap tinggi. Pada Pilkada sebelumnya, angka partisipasi pemilih Kukar mencapai lebih dari 71 persen, dan diharapkan tidak mengalami penurunan dalam PSU mendatang.

“PSU ini hanya mengulang pemungutan suara. Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) tetap sama. Kami berharap masyarakat tetap datang ke TPS pada 19 April 2025 dan berpartisipasi aktif dalam menentukan pemimpin daerah,” pungkasnya. (adv)

Pewarta: Ady
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS