BONTANG – Beberapa hari terakhir, muncul di sosial media terkait pelaku yang melakukan pemungutan biaya fogging yang dilakukan secara berkeliling mendatangi penjual maupun rumah yang ada di pinggir jalan.
Baru-baru ini, warga di Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Bontang Baru, dimintai sejumlah uang oleh pelaku fogging ilegal yang mengaku melakukan kegiatan fogging (pengasapan), Selasa (25/2/2025).
Saat didatangi oleh awak media, pelaku enggan menyebutkan namanya. Ia mengaku bukan dari pihak pemerintah melainkan dari pihak swasta. Namun ia tidak memiliki surat tugas maupun surat pemberitahuan dari RT setempat.
Ia menyatakan tidak pernah memaksa warga untuk membayar, hanya warga yang mau saja.
“Kami tidak memaksa mereka untuk membayar,” katanya.
Kegiatan fogging tersebut dilakukan pada siang hari oleh dua orang. Satu orang bertugas menyemprotkan asap satu orang meminta uang kepada warga.
Dikonfirmasikan ke salah satu warga RT 11, Ade Slamet, mengatakan rumahnya sempat dilakukan fogging dari pelaku tersebut. Setelah dilakukan pengasapan tersebut pelaku meminta Rp 50 ribu.
“Sempat mau kasih, tapi saya bilang mau konfirmasi dulu ke RT, mereka langsung pergi,” ungkap Ade Slamet.
Dikonfirmasi ketua RT 19, Rusmani, mengatakan sempat mendatangi pelaku tersebut yang akan melakukan fogging di rumah tetangganya. Ia meminta kegiatan tersebut dihentikan karena tidak ada izin apalagi di sekitar lokasi banyak tempat makan.
Menanggapi kejadian ini, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang, Bambang Sri Mulyono, mengimbau masyarakat untuk waspada adanya fogging liar yang meminta bayaran.
“Kalau fogging dari pemerintah gratis, tidak bayar apalagi sampai memaksa,” ujarnya saat dihubungi.
Ia menerangkan Dinkes selalu berkoordinasi dengan Ketua RT sebelum melakukan fogging. Ada dua skema untuk program ini berjalan. Pertama adanya laporan temuan pasien demam berdarah dari rumah sakit dan kedua ketua RT melakukan permohonan yang dikomunikasikan ke kelurahan atau Dinkes.
Pewarta: Syakurah
Editor: Yahya Yabo