spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelaku UMKM Masih Bisa Daftar Berjualan di Lorong Pasar Ramadan di Tenggarong

TENGGARONG – Kabar baik bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang belum mendapatkan tempat berjualan di Lorong Pasar Ramadan 1446 Hijriah di Tenggarong. Karena masih ada kesempatan untuk mendaftar dan membuka lapak di kawasan Masjid Agung Sultan Aji Muhammad Sulaiman.
Hal ini disampaikan langsung oleh Camat Tenggarong, Sukono, menegaskan peluang bagi pelaku UMKM tetap terbuka selama kapasitas masih memungkinkan.

“Masih bisa, kalau ada pedagang yang mau berjualan di sini (Lorong Pasar Ramadan) tapi belum dapat lapak, masih bisa. Silakan komunikasikan dulu, nanti kami bantu,” ujar Sukono, Minggu (2/2/2025).

Keberadaan Lorong Pasar Ramadan di Tenggarong bukan hanya sekadar tempat berjualan, tetapi menjadi pusat perputaran ekonomi dan destinasi favorit masyarakat untuk berburu hidangan berbuka puasa atau takjil.

Dengan penataan yang lebih baik dan pengelolaan yang lebih terorganisir, pasar ini menjadi magnet bagi ribuan pengunjung setiap harinya. Berbagai kuliner tradisional hingga modern bisa ditemukan di sini, menjadikan Lorong Pasar Ramadan sebagai surga kuliner bagi warga Kutai Kartanegara.

“Lorong Pasar Ramadan ini merupakan inisiatif Pemkab Kukar untuk memberdayakan ekonomi mikro selama bulan puasa. Kami, pemerintah kecamatan hanya memfasilitasi tempat, sedangkan pengelolaan lapak diserahkan kepada beberapa kelompok,” jelas Sukono.

Pelaku UMKM yang tertarik bergabung sebagai pedagang di Lorong Pasar Ramadan diharapkan segera melapor ke kantor kecamatan untuk mengurus proses pendaftaran. Namun, terkait biaya dan fasilitas tenda, pemerintah kecamatan tidak terlibat langsung. Sukono menegaskan sistem pengelolaan dilakukan oleh kelompok-kelompok pengelola yang sudah ditunjuk.

“Kami hanya menyediakan tempat. Untuk urusan tenda dan biaya lapak, kami tidak ikut campur karena ada tiga kelompok pasar Ramadan yang mengelola ini. Tapi kalau ada pelaku usaha yang mau berjualan, bisa lapor ke kami, nanti akan kami fasilitasi untuk daftar,” ungkap Sukono. (adv)

Pewarta: Ady
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS