spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Dijadwalkan Februari 2025

BONTANG – Pelantikan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih akan digelar secara serentak pada 10 Februari 2025.

Hal ini diatur berdasarkan Pasal 22A Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Di mana pelantikan gubernur dan wakil gubernur diatur dalam Pasal 22A ayat 1, sedangkan pelantikan wali kota dan wakil wali kota diatur dalam Pasal 22A ayat 2.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bontang, Azis Maidy Muspa menjelaskan pemerintah akan menggelar pelantikan dalam dua tahap.

“Kalau pelantikan bupati dan wakilnya bersamaan dengan pelantikan wali kota dan wakil wali kota,” terang Azis, Minggu (15/12/2024).

Azis juga menambahkan bahwa Pasal 22A ayat 3 memberikan kelonggaran apabila pelantikan perlu dilakukan di luar tanggal yang telah ditetapkan, dengan syarat adanya pertimbangan sesuai aturan.

Penetapan pasangan calon terpilih dilakukan sesuai ketentuan Pasal 57 ayat 1a dan 1b. Pasangan calon dinyatakan terpilih jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan atau setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan sengketa pemilihan, paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan resmi.

Aturan ini memastikan proses pelantikan kepala daerah terpilih berlangsung tertib dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Untuk di Bontang tidak ada perselisihaan semuanya aman, tapi memang gubernur ada perselisihan, jadi kita tunggu saja updatenya apakah mereka akan tetap melakukan pealntikan tepat waktu atau bagaimana,” jelasnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img