spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Peluncuran New Honda PCX 160 di Bigmall Samarinda, Pengunjung Antusias Coba Fitur Canggih

SAMARINDA – Masyarakat Samarinda kembali menunjukkan antusiasme tinggi terhadap dunia otomotif dengan suksesnya acara peluncuran New Honda PCX 160 di atrium Bigmall Samarinda pada Sabtu (18/1/2025).

Skutik premium terbaru dari Honda ini memikat perhatian pengunjung berkat desain elegan dan berbagai fitur canggih yang ditawarkannya.

Salah satu fitur unggulan yang mencuri perhatian adalah Smartphone Connection pada tipe RoadSync. Fitur ini memungkinkan pengendara untuk menghubungkan smartphone dengan motor, sehingga bisa mengakses berbagai informasi penting seperti notifikasi panggilan, pesan, hingga navigasi, memberikan kemudahan dan kenyamanan lebih bagi pengendara.

Banyak pengunjung yang terlihat antusias mencoba fitur ini melalui sesi test ride yang disediakan. Darma Wijaya, Region Head Astra Motor Kaltim 2, mengungkapkan peluncuran New Honda PCX 160 ini merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk memenuhi kebutuhan konsumen akan motor matik premium yang stylish dan berteknologi tinggi.

Astra Motor Kaltim 2 sukses menggelar Regional Public Launching New Honda PCX 160 dihadapan pengunjung yang hadir di Atrium Bigmall Samarinda pada Sabtu (18/01) malam. (Ist)

“Kami yakin New Honda PCX 160 akan menjadi pilihan yang tepat bagi masyarakat Samarinda yang menginginkan kendaraan yang stylish dan berteknologi tinggi,” ujarnya.

Senada dengan Darma, Marketing Manager Astra Motor Kaltim 2, Yehezkiel Felix menambahkan, acara peluncuran ini juga menjadi ajang bagi Astra Motor Kaltim 2 untuk lebih dekat dengan konsumen.

“Melalui berbagai aktivitas menarik yang kami hadirkan, kami berharap dapat memberikan pengalaman yang menyenangkan bagi para pengunjung,” kata Felix.

Penulis: Dimas
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS