spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pembangunan Jembatan Tutup Akses Utama SMP Negeri 7, Sekolah Minta Pintu Baru

BONTANG – Pembangunan jembatan di Jalan Koi yang berada tepat di depan SMP Negeri 7 Kelurahan Tanjung Laut menutup akses pintu utama sekolah. Hal tersebut sempat dikeluhkan oleh beberapa siswa.

Pasalnya, akses pintu utama sekolah ini sekarang harus melewati tembok PDAM yang dijebol dan berada tepat di samping sekolahan tersebut.
Salah satu siswa kelas VIII, Salsa, mengatakan kondisi pintu sementara itu kecil sehingga sering kali saat jam pulang siswa berdesak-desakan.

Plt Kepala sekolah SMPN 7, Nur Hayati, menjelaskan sejak awal pembangunan jembatan tersebut pihak sekolah bersama Dinas Pendidikan dan PUPRK Bontang telah dijelaskan bahwa tinggi jembatan akan melebihi dari pintu masuk sekolah tersebut.

“Katanya awal tidak setinggi itu tapi ternyata setelah penyelesaian melebihi yang dikatakan di awal mungkin menyesuaikan jembatan yang di depan rusunawa itu,” terangnya saat ditemui, Rabu (5/2/2025).

Meskipun begitu, pihak sekolah tidak terlalu merasa keberatan. Ada pun untuk parkiran kendaraan guru-guru mereka telah bersurat kepada PDAM untuk menggunakan lahannya dan tidak ada keberatan sama sekali.

Ia menjelaskan lahan sekolah sendiri sudah tidak memiliki lahan kosong, sehingga kemungkinan permintaan pembangunan pintu utama akan berada di tembok yang sekarang menjadi pintu masuk sementara itu.

“PDAM dan sekolah ini ‘kan sama-sama aset pemerintah jadi tinggal berkoordinasi saja,” tambahnya.

Untuk itu, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Bambang Cipto Mulyono, menyatakan pihaknya akan melakukan peninjauan langsung bersama ke sekolah tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada sekolahan untuk menentukan lokasi pembuatan pintu utama sekolah tersebut.

Disdikbud melakukan pemanggilan kepada pihak PDAM terkait pintu utama sekolahan dan parkiran sehingga secepatnya dapat dilakukan pembangunan pintu utama yang baru.

“Untuk sementara kalau dana yang dimiliki sekolah memang hanya cukup untuk pembuatan pintu utama sekolahan dahulu,” tuturnya.

Pewarta: Syakurah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS