spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemerintah Tambah dan Geser Hari Cuti Idulfitri, Dimulai 19 April

JAKARTA – Pemerintah secara resmi mengubah cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. Sebelumnya, cuti tersebut ditetapkan pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April, namun kini diubah menjadi tanggal 20, 21, 24, dan 25 April.

Selain itu, satu hari cuti bersama ditambahkan pada tanggal 19 April. Perubahan tersebut diresmikan dengan ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Tiga menteri yang menandatangani SKB tersebut adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi. Penandatanganan SKB dilakukan di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/3/2023).

Muhadjir Effendy, selaku Menko PMK hadir dalam acara tersebut, bersama dengan Menaker Ida Fauziyah, Menag Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.

Perubahan cuti bersama tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut arahan dari Presiden Joko Widodo pada rapat internal tanggal 24 Maret 2023.

Presiden RI meminta agar libur cuti bersama pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 sesuai SKB 3 menteri tentang hari libur dan cuti bersama 2023 diubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.

“Perubahan dan penambahan hari cuti bersama Lebaran kali ini dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas, mengingat terdapat potensi pergerakan nasional atau mobilitas masyarakat untuk mudik sebesar 45,8 persen dari jumlah penduduk Indonesia,” beber MenPANRB Azwar Anas.

Perubahan dan penambahan hari cuti bersama Lebaran tahun ini berawal dari Surat Menteri Perhubungan nomor KP.011/1/22 PHB 2023 yang ditujukan kepada Menko PMK pada tanggal 8 Maret 2023, yang memuat usulan pergeseran cuti bersama tahun 2023.

Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan diselenggarakannya Rapat Terbatas (Ratas) oleh Presiden Jokowi dengan Menteri Perhubungan dan Kepala Kepolisian RI pada 24 Maret 2023. Selanjutnya, diselenggarakan rapat lanjutan tingkat eselon I yang dipimpin Deputi Koordinasi Bidang Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Beragama, Kemenko PMK pada 27 Maret 2023.

Rapat tersebut dihadiri oleh wakil-wakil dari Kementerian PANRB, Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan, dan Kepolisian RI. Dalam rapat tersebut, disepakati untuk menambah jumlah cuti bersama sebagai antisipasi perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H tahun ini. (mk/net)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img