SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim menyoroti tiga tahapan kritis yang dianggap paling berpotensi menimbulkan kerawanan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Berdasarkan hasil Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak, tahapan pencalonan, kampanye, dan pungut hitung menempati posisi paling rawan yang perlu mendapatkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
Hal ini diungkapkan Galeh Akbar Tanjung, Anggota Bawaslu Kaltim, dalam pers rilis yang disampaikan ke media, Kamis (12/9/2024).
Menurut Galeh, Bawaslu Kaltim telah meluncurkan pemetaan kerawanan ini sebagai tindak lanjut dari Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 yang sebelumnya dirilis pada tahun 2022.
“IKP 2024 telah menjadi acuan kebijakan baik di tingkat internal maupun eksternal Bawaslu, terbukti dengan tingginya partisipasi pemangku kepentingan dalam mengawal Pemilu 2024 lalu,” jelas Galeh.
TIGA TAHAPAN PALING RAWAN
Data yang diperoleh dari pemetaan tersebut menunjukkan bahwa tahap pencalonan, kampanye, dan pungut hitung merupakan fase yang paling berisiko.
Pada tahapan pencalonan, potensi penyalahgunaan wewenang oleh calon yang berasal dari unsur petahana, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan POLRI menjadi perhatian utama.
Sementara itu, di tahap kampanye, praktik politik uang, pelibatan aparatur pemerintah, serta penggunaan fasilitas negara selama kampanye juga menjadi fokus pengawasan. Sedangkan pada tahapan pungut hitung, keberatan saksi yang tidak ditindaklanjuti hingga level provinsi menjadi potensi kerawanan tertinggi.
“Pemetaan ini tidak hanya dilakukan di tingkat provinsi, tetapi juga di tingkat kabupaten dan kota. Kami menggunakan 27 indikator yang mencakup potensi gangguan pada setiap tahapan. Semakin banyak indikator kejadian, semakin tinggi kerawanan suatu wilayah,” ujar Galeh.
KALTIM MASUK DALAM DAERAH RAWAN TINGGI
Dari pemetaan yang dilakukan, Kaltim tercatat sebagai salah satu dari lima provinsi dengan tingkat kerawanan tertinggi.
Hal ini didukung oleh potensi kerawanan dalam dimensi sosial politik, pencalonan, dan kampanye. “Kalimantan Timur menempati peringkat tujuh untuk dimensi sosial politik, peringkat tiga dalam dimensi pencalonan, dan peringkat lima pada dimensi kampanye,” lanjut Galeh.
Potensi kerawanan yang cukup tinggi ini, menurut Galeh, harus menjadi perhatian semua pihak. “Ini menjadi peringatan dini bagi kita semua untuk mengambil langkah antisipatif agar kerawanan yang ada tidak mengganggu kelancaran pemilihan,” katanya.
STRATEGI PENCEGAHAN BAWASLU KALTIM
Bawaslu Kaltim tidak tinggal diam dalam menghadapi potensi kerawanan ini. Beberapa langkah strategis telah disiapkan untuk meminimalisir risiko yang muncul selama tahapan Pemilihan Serentak 2024.
“Kami memperkuat kemampuan dan pengetahuan jajaran pengawas, termasuk pengawasan melekat di setiap tahapan,” ujar Galeh.
Selain itu, Bawaslu juga menggandeng pemilih pemula dan pemilih muda untuk turut serta dalam pengawasan partisipatif. Sosialisasi dan edukasi terkait pelanggaran pemilihan terus dilakukan kepada pelajar dan mahasiswa di berbagai daerah di Kaltim.
Untuk memudahkan masyarakat melaporkan pelanggaran, Bawaslu Kaltim juga telah meluncurkan program Saluran Siaga Pilkada Serentak 2024 yang dapat diakses melalui nomor WhatsApp 0816201128.
“Masyarakat dapat menyampaikan dugaan pelanggaran melalui saluran ini, tentunya dengan menyertakan bukti pendukung,” jelas Galeh.
Dengan langkah-langkah antisipatif ini, Bawaslu Kaltim berharap pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024 di Kaltim dapat berjalan dengan aman dan lancar tanpa adanya gangguan yang berarti. (adv)
Editor: Agus S