TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Berau yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan melaunching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Rentan pada Rabu (18/9/2024) di Balai Mufakat.
Jaminan tersebut bertujuan untuk keselamatan pekerja rentan seperti tenaga kerja mandiri, yakni petani dan yang lainnya. Bupati Berau, Sri Juniarsih, langsung mengapresiasi kegiatan tersebut, sebab dinilainya sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja rentan sedta bentuk perhatian dari Pemkab Berau.
“Pekerja rentan merupakan pekerja sektor informal dan tidak memiliki standar operasional khusus. Dengan risiko yang cukup tinggi terutama terhadap musibah kecelakaan atau meninggal dunia dalam melakukan pekerjaan,” ucap Sri Juniarsih dalam sambutannya.
Ia mengungkapkan, untuk mengurangi kemungkinan risiko, maka Pemkab Berau memberikan perlindungan dasar yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, serta mencegah angka kemiskinan dan manajemen risiko.
“Pemkab Berau pun mengeluarkan peraturan terkait jaminan sosial yang bersifat wajib pada badan usaha perusahaan terutama dengan kerja-kerja dengan risiko tinggi,” ungkapnya.
“Saya mengimbau seluruh pimpinan perusahaan maupun swasta untuk meningkatkan kepedulian terhadap jaminan keselamatan karyawan. Yang merupakan pekerja rentan sebagai perlindungan sosial,” tambahnya.
Sri Juniarsih juga menjelaskan bahwa perlindungan sosial ke tenaga kerja bagi pekerjaannya merupakan tanggung jawab bersama. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Swasta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja di Kabupaten Berau.
“Keberadaan Kita sebagai pemerintah harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Santunan kematian kami berikan kepada masyarakat yg kurang mampu. Kami perlu memberikan santunan kematian ini untuk meringankan beban masyarakat yang kurang mampu,” tutupnya. (adv)