spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab dan DPRD Kukar Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

TENGGARONG – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menghadiri Rapat Paripurna ke-12 di DPRD Kukar pada Senin (1/7/2024) malam, untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kukar 2023.

Sunggono menyatakan bahwa raperda tersebut telah disetujui dan akan segera dikirim bersama dokumen lainnya ke Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) untuk evaluasi dan pengesahan sebagai peraturan daerah (perda).

“Insya Allah dokumen sudah lengkap dan segera diserahkan. Hasil evaluasi ini selanjutnya ditetapkan sebagai perda,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa tidak ada catatan khusus dari DPRD Kukar terhadap Pemkab Kukar, bahkan Pemkab Kukar menerima apresiasi atas capaian target pembangunan dan pemanfaatan APBD Kukar 2023.

“Alhamdulillah tidak ada catatan. Anggota dewan memberikan apresiasi terkait target pembangunan dan pemanfaatan anggaran sesuai dengan RPJMD dan visi misi kepala daerah,” tutup Sunggono.

Persetujuan raperda diawali dengan penyampaian laporan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar yang disampaikan Firnadi Ikhsan, di hadapan Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid; Sekkab Sunggono; dan 30 anggota DPRD Kukar.

Abdul Rasid menjelaskan bahwa komitmen pembangunan yang disepakati harus segera direalisasikan, termasuk proyek jalan di beberapa lokasi seperti Desa Jongkang, Pasar Tangga Arung, Jalan Poros Kecamatan Anggana-Muara Badak, Kecamatan Sebulu, dan Jalan Poros Kota Bangun menuju Tabang.

“Artinya, apa yang telah disepakati harus dikawal hingga selesai,” tutup Rasid. (ADV)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS