spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Kukar Perjuangkan Minta Pengangkatan PPPK jadi Wewenang Daerah

TENGGARONG – Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kutai Kartanegara (Kukar) yang semula dijadwalkan pada April atau Mei 2025 harus mengalami penundaan. Keputusan terbaru dari pemerintah pusat menyebutkan mengenai pelantikan PPPK paling lambat akan dilakukan pada Juni, sementara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru akan dilantik pada Oktober.

Kebijakan ini mendapat sorotan dari Bupati Kukar, Edi Damansyah, mengatakan terkait penundaan ini berdampak pada kebutuhan tenaga kerja di daerah. Dengan total formasi PPPK sebanyak 5.776 orang, ia menekankan setiap daerah memiliki kebutuhan yang berbeda dan seharusnya diberikan kewenangan lebih dalam proses pengangkatan pegawai.

“Kalau ini diserahkan ke pemerintah daerah, sejak kemarin sudah saya lantik. Tapi karena ini kebijakan nasional, kami hanya bisa mengikuti aturan yang ada,” ujar Edi, Kamis (20/3/2025).

Kendala Sistem Penempatan PPPK

Selain keterlambatan pelantikan, Pemkab Kukar menyoroti sistem penempatan PPPK yang dinilai kurang efektif. Saat ini, penempatan pegawai masih mengandalkan aplikasi nasional, di mana calon PPPK memilih sendiri lokasi kerjanya, tanpa mempertimbangkan kebutuhan daerah.

“Ada tenaga honorer di Dinas Perhubungan yang sudah lama bekerja dan berpengalaman, tapi karena formasi di aplikasi nasional tidak tersedia, mereka malah ditempatkan di bidang lain yang kurang sesuai. Ini jadi masalah bagi efektivitas kinerja daerah,” jelas Edi.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemkab Kukar telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Edi meminta agar proses penempatan PPPK diserahkan kepada pemerintah daerah, karena kepala daerah lebih memahami kebutuhan tenaga kerja di wilayahnya masing-masing.

Beban Gaji Dikembalikan ke Daerah, Pemkab Tetap Berkomitmen

Selain persoalan penempatan, Edi turut mengkritisi skema penggajian PPPK. Awalnya gaji PPPK dijanjikan akan ditanggung oleh Dana Alokasi Umum (DAU), tetapi dalam praktiknya, seluruh beban penggajian justru dikembalikan ke daerah.

Meskipun demikian, Edi menegaskan Pemkab Kukar tetap berkomitmen untuk memperjuangkan tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK.

“Kami berharap ada perubahan dalam sistem ini, karena banyak kendala yang harus diselesaikan. Sementara itu, kita harus bersabar. Ini hal biasa dalam birokrasi,” pungkasnya. (adv)

Pewarta: Ady
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS