TENGGARONG – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih menghadapi tantangan dalam pembiayaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Saat ini di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang ditekankan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar terus mematangkan sumber pendanaan agar PSU dapat terlaksana sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, usulan anggaran PSU mencapai Rp 72 miliar, sementara Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD 2025 Kukar hanya Rp 40 miliar. Selisih anggaran yang cukup besar ini membuat Pemkab Kukar harus mencari solusi alternatif agar stabilitas keuangan daerah tetap terjaga.
“BTT yang tersedia masih jauh dari kebutuhan PSU. Karena itu, kami terus mencari skema yang tepat agar pembiayaan ini tidak mengganggu sektor lain yang membutuhkan anggaran,” ujar Sunggono, Jumat (7/3/2025).
Pemkab Kukar telah melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama 17 daerah lainnya yang akan melaksanakan PSU. Dalam rapat tersebut, Kemendagri merekomendasikan agar dana PSU diambil dari BTT sebagai sumber utama, sementara sisanya dari pos efisiensi anggaran yang dilakukan oleh masing-masing daerah.
“Kami berencana mengikuti arahan Kemendagri, yaitu mengalokasikan anggaran dari BTT dan menutupi kekurangannya melalui efisiensi belanja daerah,” jelas Sunggono.
Hingga saat ini, Pemkab Kukar masih melakukan pembahasan intensif terkait skema final pendanaan. Sunggono menegaskan keputusan akhir akan mempertimbangkan risiko keuangan daerah, terutama untuk mengantisipasi potensi kebutuhan mendesak lainnya hingga akhir tahun anggaran.
Apabila seluruh dana BTT digunakan untuk PSU, dikhawatirkan ada kendala saat menghadapi situasi darurat di sisa tahun 2025. Oleh karena itu, kami sangat berhati-hati dalam menyusun skema anggaran agar tidak mengorbankan sektor lain,” tandasnya. (adv)
Pewarta: Ady
Editor: Yahya Yabo