spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Kukar Targetkan Pasar Modern dan Wisatawan, Maksimalkan UMKM

TENGGARONG – Pemerintah Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), semakin agresif dalam memberdayakan dan meningkatkan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Total dengan jumlah pelaku usaha mencapai 6.000 orang, pemerintah bertekad menciptakan lebih banyak peluang pasar, baik melalui sektor wisata maupun ekspansi ke pasar modern.

Camat Tenggarong Seberang, Tego Yuwono, menegaskan pemerintah akan terus mendorong keterlibatan UMKM dalam berbagai program strategis. Salah satu fokus utama yakni promosi produk ke wisatawan yang diharapkan dapat memperluas jaringan pemasaran bagi pelaku usaha lokal.

“Kami turut mendorong promosi kepada wisatawan dengan harapan ini menjadi peluang mereka memperluas pasar,” ujar Tego, Selasa (4/3/2025).

Tidak hanya sekadar promosi, pemerintah kecamatan menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) serta Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kukar. Kolaborasi ini bertujuan untuk membantu pelaku UMKM menembus jaringan ritel modern, seperti Alfamart, Alfamidi, dan minimarket besar lainnya.

Namun, Tego menegaskan untuk masuk ke pasar modern bukan perkara mudah. Pelaku UMKM harus memenuhi standar tertentu, seperti kemasan produk yang menarik, sertifikasi halal, izin BPOM, dan aspek legalitas lainnya. Oleh karena itu, pemerintah kecamatan mendorong dinas terkait untuk memberikan pendampingan dalam memperoleh sertifikasi dan meningkatkan kualitas produk.

“Kami harap pemberdayaan ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengurangi kesenjangan ekonomi di Tenggarong Seberang. Selain itu, kami ingin menciptakan dampak positif yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya. (adv)

Pewarta: Ady
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS