spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Kukar Tidak Akan Terapkan PPPK Paruh Waktu

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan tidak akan menerapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Keputusan ini diambil karena kondisi keuangan daerah masih mencukupi untuk membiayai pegawai secara penuh.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, menegaskan kebijakan PPPK paruh waktu yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB nomor 16 tahun 2025 hanya diterapkan apabila belanja pegawai daerah melebihi batas yang ditentukan yaitu 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Sebenarnya, kebijakan PPPK paruh waktu hanya perlu diterapkan kalau anggaran belanja pegawai suatu daerah melampaui batas yang ditentukan. Artinya, daerah yang keuangannya mencukupi tidak wajib menerapkan skema ini,” ujarnya, Rabu (26/2/2025).

Menurut Sunggono, kondisi keuangan Kukar saat ini masih sehat dan stabil. Di mana dengan total APBD yang tersedia, belanja pegawai di Kukar masih di bawah batas 30 persen, sehingga pengangkatan PPPK tetap dilakukan dengan skema waktu penuh.

“Insya Allah, dengan kondisi keuangan daerah yang masih mencukupi, kita tidak akan menerapkan PPPK paruh waktu. Seluruh pegawai, termasuk Tenaga Harian Lepas (THL), tetap akan mendapatkan gaji penuh sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya. (adv)

Pewarta: Ady
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS