TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan tidak akan menerapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Keputusan ini diambil karena kondisi keuangan daerah masih mencukupi untuk membiayai pegawai secara penuh.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, menegaskan kebijakan PPPK paruh waktu yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB nomor 16 tahun 2025 hanya diterapkan apabila belanja pegawai daerah melebihi batas yang ditentukan yaitu 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Sebenarnya, kebijakan PPPK paruh waktu hanya perlu diterapkan kalau anggaran belanja pegawai suatu daerah melampaui batas yang ditentukan. Artinya, daerah yang keuangannya mencukupi tidak wajib menerapkan skema ini,” ujarnya, Rabu (26/2/2025).
Menurut Sunggono, kondisi keuangan Kukar saat ini masih sehat dan stabil. Di mana dengan total APBD yang tersedia, belanja pegawai di Kukar masih di bawah batas 30 persen, sehingga pengangkatan PPPK tetap dilakukan dengan skema waktu penuh.
“Insya Allah, dengan kondisi keuangan daerah yang masih mencukupi, kita tidak akan menerapkan PPPK paruh waktu. Seluruh pegawai, termasuk Tenaga Harian Lepas (THL), tetap akan mendapatkan gaji penuh sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya. (adv)
Pewarta: Ady
Editor: Yahya Yabo