spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Kukar Tingkatkan Anggaran Pendidikan untuk Dorong Kualitas SDM Unggul

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya dalam membangun Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas melalui alokasi anggaran besar di sektor pendidikan. Untuk APBD Tahun Anggaran 2025, Pemkab Kukar menganggarkan Rp 1,49 triliun untuk fungsi pendidikan, setara dengan 19,66 persen dari total belanja daerah.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, menyatakan bahwa alokasi ini merupakan pemenuhan mandatory spending guna memberikan layanan dasar masyarakat, terutama dalam pendidikan. “Kami berupaya memastikan pendidikan menjadi prioritas utama dalam membangun SDM yang unggul dan berdaya saing,” ungkapnya.
Pemkab Kukar akan memprioritaskan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, seperti gedung sekolah, fasilitas belajar, serta kompetensi tenaga pendidik. Menurut Sunggono, kualitas fasilitas pendidikan yang baik sangat penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.
Kesejahteraan guru, termasuk Guru Bantu Daerah, juga menjadi perhatian utama. “Guru adalah pilar utama dalam mencetak generasi penerus. Oleh karena itu, kami berkomitmen menjaga kesejahteraan mereka agar dapat menjalankan tugas dengan optimal,” ujar Sunggono.
Ia berharap, dengan jaminan kesejahteraan, para guru dapat lebih termotivasi memberikan pendidikan terbaik bagi anak-anak di Kukar. “Langkah ini diharapkan menciptakan sistem pendidikan berkelanjutan yang berkualitas serta mendukung visi Kukar sebagai daerah maju dan kompetitif,” lanjutnya.
Pemkab Kukar juga akan memperkuat pengawasan dalam pelaksanaan program pendidikan agar hasilnya sesuai harapan masyarakat. Selain itu, sektor kesehatan dan perekonomian turut menjadi prioritas, masing-masing dengan anggaran Rp 1,58 triliun (16 persen dari belanja daerah) dan Rp 1,29 triliun.
“Anggaran ini tersebar di berbagai SKPD untuk memastikan program-program prioritas berjalan maksimal,” pungkas Sunggono. (Adv)
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS