spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Paser Siapkan Jalur Alternatif, Respon Jembatan Ambruk di Busui

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser merespons cepat kejadian Jembatan Busui di Desa Busui, Kecamatan Batu Sopang yang ambruk setelah ditabrak truk bermuatan semen pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 02.14 WITA.

Berdasarkan keterangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Paser, dua orang menjadi korban akibat ambruknya jembatan penghubung antarprovinsi tersebut. Maskur dan Ajis, keduanya mengalami luka pada bagian kaki.

Camat Batu Sopang, Misran, menyatakan bahwa akibat ambruknya jembatan, akses masyarakat untuk melintas sementara waktu terhambat. Untuk itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak swasta untuk menyediakan jalur alternatif.

Jalur alternatif sementara masuk melalui gerbang pertigaan PT TMJ Desa Busui dan tembus ke daerah Gunung Raja. “Jaraknya sekitar 5 kilometer memutar melewati jalan hauling,” ujar Misran.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser, Inayatullah, menyampaikan bahwa agar arus lalu lintas di jalur alternatif berjalan lancar, pihaknya menyiagakan dua petugas untuk mengarahkan pengendara.

“Dua titik simpangan jalan alternatif ada petugas berjaga yang mengarahkan,” ucapnya.

Mengingat jembatan yang ambruk merupakan akses prioritas lintas provinsi, kendaraan yang melintas di jalur alternatif diprioritaskan untuk logistik dan kendaraan bermuatan kecil.

Kendaraan bermuatan besar seperti trailer, truk muatan, dan bus umum Samarinda-Banjarmasin diarahkan melalui jalur Kecamatan Batu Licin, Kabupaten Tanah Bumbu, menuju Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, begitu juga sebaliknya.

“Kami akan koordinasi ke Dinas Perhubungan di Kalimantan Selatan,” kata Inayatullah.

Pewarta: TB Sihombing
Editor: Agus S.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS