PPU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tahun ini merencanakan pembangunan dua gedung perkantoran. Alokasi anggaran yang disediakan mencapai Rp 41,4 miliar.
Diketahui tidak semua organisasi perangkat daerah (OPD) di PPU memiliki gedung mandiri. Sebagian dari mereka meminjam atau bahkan menyewa bangunan milik lembaga untuk digunakan.
“Tahun 2023 ini ada dua gedung perkantoran yang dibangun,” ujar Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara, Ali Musthofa, pada Kamis (4/5/2023).
Jadi pembangunan infrastruktur kantor OPD di PPU akan dilakukan secara bertahap. Setiap tahun, Dinas PUPR akan mengajukan anggaran untuk pembangunan dua gedung perkantoran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) PPU.
“Sampai gedung perkantoran seluruh organisasi perangkat daerah terpenuhi,” ucapnya.
Hal itu berkaitan dengan kemampuan anggaran tiap tahunnya. Sebab untuk menyelesaikan kebutuhan gedung perkantoran untuk belasan OPD membutuhkan anggaran cukup besar.
“Kebutuhan gedung perkantoran tersebut tidak bisa dibangun sekaligus karena anggaran pemerintah kabupaten terbatas. Sehingga pembangunan dilakukan bertahap setiap tahun dua gedung perkantoran,” ungkap Ali.
Adapun gedung perkantoran yang dikerjakan di tahun ini yakni gedung perkantoran dua lantai dengan anggaran sekitar Rp 32 miliar. Yaitu Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Pembangunan gedung perkantoran dua lantai untuk kantor BKAD dan Bapenda saat ini dalam tahap pengerjaan, lokasi gedung kantor itu di kawasan pemerintahan depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung.
“Gedung perkantoran dua lantai yang saat ini sudah dalam tahap pengerjaan untuk kantor BKAD dan Bapenda,” sebutnya.
Kemudian Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Perkim) satu lantai dengan anggaran sekitar Rp 9,4 miliar. Untuk pembangunan gedung perkantoran satu lantai untuk Kantor Dinas Perkim masih dalam proses lelang di Lembaga Pengadaan Secara Elektronik-Unit Layanan Pengadaan (LPSE-ULP). (SBK)