spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkot Balikpapan Gelar Pasar Murah Jelang Ramadan 1446 H

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah dalam rangka Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2025 yakni menjelang Ramadan. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu masyarakat khususnya kelompok rentan dalam memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Haerimusri Umar, mengatakan penyelenggaraan pasar murah ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan yang mendorong pemerintah daerah untuk mengadakan pasar murah.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan akses lebih mudah bagi masyarakat terhadap bahan pokok dengan harga yang lebih stabil. Sasaran utamanya adalah masyarakat rentan yang membutuhkan dukungan terutama menjelang bulan suci Ramadan dan Idulfitri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Haerimusri Unar menjelaskan pasar murah ini melibatkan berbagai pihak termasuk Bank Indonesia, Dinas Pertanian, Perikanan dan Kelautan, serta PT Pertamina Patra Niaga.

“Kolaborasi ini diharapkan dapat memastikan ketersediaan serta stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan penting,” jelasnya saat membuka acara di Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, Senin (24/2/2025).

Pada 2024 lalu, pasar murah menjelang Ramadan telah diselenggarakan di enam Kecamatan dengan total 13 kali pelaksanaan. Tahun ini, kegiatan dimulai dari Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan dan akan dilanjutkan ke kecamatan lainnya di luar wilayah tersebut guna menjangkau lebih banyak masyarakat.

“Kami berupaya agar kegiatan ini bisa berlangsung secara merata di seluruh kecamatan di Balikpapan sehingga masyarakat di berbagai wilayah dapat merasakan manfaatnya,” tambahnya.

Dengan adanya pasar murah ini, diharapkan masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau serta membantu menjaga stabilitas inflasi di daerah. Pemerintah Kota Balikpapan berkomitmen untuk terus menghadirkan program serupa dalam berbagai momen hari besar keagamaan guna mendukung kesejahteraan masyarakat.

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS