spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkot Balikpapan Tunggu Arahan Pusat Mengenai CPNS dan PPPK

BALIKPAPAN – Pemkot Balikpapan sampai saat ini masih menunggu arahan dari pemerintah pusat tentang percepatan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di mana sebelumnya sempat terjadi penundaan hingga Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK.

Sekretaris Kota Balikpapan, Muhaimin, mengatakan pemerintah pusat akan mempercepat proses pengangkatan CPNS maupun PPPK, di mana pengangkatan CPNS dilakukan paling lambat bulan Juni 2025, sedangkan PPPK tahap I dan II diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025 mendatang.

“Kami maunya mereka secepatnya diangkat. Karena mereka, baik CPNS maupun PPPK sudah lulus dan telah berharap segera diangkat,” ujarnya, Selasa (18/3/2025).

Lebih lanjut Muhaimin menjelaskan khusus untuk formasi CPNS di Pemkot Balikpapan sebanyak 80 formasi, namun hingga tahap seleksi berakhir, hanya 57 formasi yang terisi. Sehingga masih terdapat sebanyak 23 formasi yang masih kosong.

“Kekosongan ini karena memang sejak awal tidak ada pelamarnya,” jelasnya.

Formasi tersebut terdiri dari lima formasi dokter spesialis, yakni spesialis obstetri dan ginekologi, dokter spesialis radiologi, dokter spesialis saraf/neurologi, serta dokter spesialis anestesiologi dan terapi intensif untuk ditempatkan di RSUD Beriman. Kemudian dokter spesialis bedah (umum) di Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA) Sayang Ibu.

Kemudian ada 13 formasi arsiparis ahli pertama yang tidak ada peminatnya. Rinciannya 11 formasi umum dan dua formasi penyandang disabilitas untuk ditempatkan di Dinas Perpustakaan dan Arsip (Disputakar) serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Sisanya, lima formasi Polisi Pamong Praja Terampil di Dinas Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Satuan Polisi Pamong Praja).

“Jadi hanya 80 persen formasi yang bisa terpenuhi,” tambah Muhaimin.

Berdasarkan data terbaru pengusulan NIP CASN 2024 yang diunggah BKN, hingga 17 Maret 2025 untuk CPNS Pemkot Balikpapan, sudah diusulkan penerbitan NIP sebanyak 57 formasi ke BKN. Kemudian untuk formasi PPPK, di antaranya adalah PPPK Guru dengan jumlah formasi sebanyak 360 formasi namun hanya 40 formasi yang lulus. Lalu PPPK Teknis dengan jumlah 1.505 formasi namun hanya 1.221 formasi yang terisi.

“Dan PPPK Kesehatan dengan jumlah 155 formasi, hanya 68 formasi yang terisi. Dan seluruh formasi PPPK Pemkot Balikpapan belum ada yang diproses BKN,” ungkapnya.

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS