spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkot Bontang Bakal Cabut Gugatan Kampung Sidrap, Ini Tanggapan Ketua DPRD Sementara

BONTANG – Ketua Sementara DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menanggapi terkait Pemkot Bontang yang akan memutuskan mencabut berkas perkara gugatan tapal batas Kampung Sidrap, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, untuk mencabut gugatan hukum ke MK seharusnya ada kesepakatan bersama, antara pemerintah dengan DPRD Kota Bontang.

“Ketika pemerintah mau mencabut gugatan, seharusnya ada komunikasi dengan DPRD,” ucapnya saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

Akan tetapi, jika secara administrasi Wali Kota Bontang untuk mewakili pemerintah dalam mencabut gugatannya tentunya sah-sah saja.

Akan tetapi, Andi Faiz masih menunggu sikap apa yang akan diambil oleh DPRD Bontang nantinya. Apakah akan tetap memfasilitasi masyarakat untuk melakukan gugatan secara mandiri, atau bagaimana.

“Nantinya akan diputuskan dalam rapat paripurna, sikap apa yang akan diambil DPRD atas pencabutan gugatan di MK,” tutupnya. (rm/adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS