spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkot Bontang Keluarkan SE Terkait Jam Operasional Swalayan

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait jam operasional swalayan di Kota Bontang.

Kepala Bidang Perdagangan DKUKMP Kota Bontang, Sunita Sinaga, menyampaikan bahwa pengaturan jam operasional ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia No. 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, serta Permendag No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.

“Dalam aturan tersebut ditetapkan jam operasional swalayan pada hari Minggu hingga Jumat mulai pukul 10.00 pagi hingga 22.00 malam, sedangkan pada hari Sabtu hingga pukul 00.00 malam,” jelas Sunita, Sabtu (25/1/2025).

Sunita menambahkan, SE ini berlaku bagi swalayan besar seperti Alfamidi, Alfamart, dan Indomaret.

“Tujuan aturan ini adalah memberikan ruang lebih bagi toko atau kios kecil yang selama ini beroperasi mulai pukul 07.00 pagi hingga pukul 02.00 dini hari,” tambahnya.

Selain itu, Sunita menjelaskan bahwa Permendag No. 23 Tahun 2021 Pasal 7 juga mengatur kewajiban toko waralaba untuk melakukan kemitraan dengan UMKM. Kemitraan ini dapat berupa pelatihan, konsultasi, pasokan barang, dan permodalan.

Sementara itu, sesuai Permendag No. 71 Tahun 2019 Pasal 10, penerima waralaba lanjutan diwajibkan memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Swalayan waralaba yang belum memenuhi kewajiban ini diminta segera mengurus STPW/STPWL melalui Lembaga OSS (PTSP Kota Bontang).

Penulis: Syakurah
Editor: Agus Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS