BONTANG – Menjelang bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota Bontang akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan serta penutupan Tempat Hiburan Malam (THM).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang, Ahmad Yani, mengatakan surat edaran tersebut sudah ada di bagian hukum Sekretariat Daerah Bontang. Setelah SE tersebut dikeluarkan pekan ini pihaknya akan langsung menyebarkan edaran.
“Saat SE dikeluarkan pada saat itu pula akan kami distribusikan langsung oleh Tim Satpol PP ke tempat yang dimaksud dalam SE tersebut,” terangnya, Selasa (18/2/2025).
Kepala Satpol PP menjelaskan isi SE tersebut tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya, yakni imbauan tersebut berlaku untuk THM, karaoke, adapun biliar dan warnet akan diberlakukan jam operasional.
THM tidak boleh beroperasi 7 hari sebelum bulan Ramadan dan 7 hari setelahnya. Hal ini diperuntukkan untuk menjaga kondusifitas ibadah selama bulan Ramadan.
“Untuk tempat-tempat yang melanggar tentu akan ada sanksi, kami akan lakukan patroli rutin untuk memastikan kepatuhan mereka,” tuturnya.
Pewarta: Syakurah
Editor: Yahya Yabo