spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkot Bontang Terapkan Aturan Tutup Sementara THM Jelang Ramadan 2025

BONTANG – Menjelang bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota Bontang akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan serta penutupan Tempat Hiburan Malam (THM).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang, Ahmad Yani, mengatakan surat edaran tersebut sudah ada di bagian hukum Sekretariat Daerah Bontang. Setelah SE tersebut dikeluarkan pekan ini pihaknya akan langsung menyebarkan edaran.

“Saat SE dikeluarkan pada saat itu pula akan kami distribusikan langsung oleh Tim Satpol PP ke tempat yang dimaksud dalam SE tersebut,” terangnya, Selasa (18/2/2025).

Kepala Satpol PP menjelaskan isi SE tersebut tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya, yakni imbauan tersebut berlaku untuk THM, karaoke, adapun biliar dan warnet akan diberlakukan jam operasional.

THM tidak boleh beroperasi 7 hari sebelum bulan Ramadan dan 7 hari setelahnya. Hal ini diperuntukkan untuk menjaga kondusifitas ibadah selama bulan Ramadan.

“Untuk tempat-tempat yang melanggar tentu akan ada sanksi, kami akan lakukan patroli rutin untuk memastikan kepatuhan mereka,” tuturnya.

Pewarta: Syakurah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS