spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkot Samarinda Bantah Tudingan Relokasi Pasar Subuh Terkait Chinatown

SAMARINDA – Sempat beredar cetak biru pembangunan kawasan Chinatown di sekitar area Jalan Yos Sudarso, Kota Samarinda. Sekaligus kabar yang menjadikan alasan utama mengapa Pasar Subuh direlokasi ke Pasar Dayak yang jaraknya sejauh tujuh kilometer dari tempat semula.

Asisten II Pemkot Samarinda, Marnabas, membantah relokasi ada hubungannya dengan pembangunan kawasan Chinatown. Meskipun dalam penjelasannya, akan ada pedestrian di depan gang 3, eks lapak Pasar Subuh.

“Nah ini keliru, jangan dikait-kaitkan (relokasi dengan pembangunan Chinatown) itu ‘kan baru muncul kemarin. Sedangkan relokasi sudah direncanakan sejak 2014. Lagi pula pembangunan Chinatown ini baru kawasan saja,” jelas Marnabas saat diwawancarai usai RDP di gedung DPRD Kota Samarinda, Kamis (15/05/2025).

Ia berdalih mengatakan anggaran untuk pembangunan Chinatown belum ada. Sehingga sejauh ini masih sebatas hanya perencanaan.

Chinatown yang dibangun sebatas pedestrian sebagaimana yang telah dibangun di Citra Niaga, lantas akan melakukan satu jalur saja.

“Namanya kawasan, kita bangunnya pelan-pelan,” ujarnya.

Pemerintah Kota Samarinda ingin memusatkan Pasar Subuh di Pasar Dayak, agar wisatawan yang berkunjung dapat langsung ke satu tempat. Begitu pun kawasan Chinatown kelak yang masih dalam tahap rencana merupakan upaya Pemkot untuk menarik wisatawan demi menambah pemasukan.

Selanjutnya rencana Pemkot Samarinda pada 2026 yakni Pemkot berjuang menaikkan pemasukan dari bidang jasa, industri, perdagangan dan menghapus izin pertambangan di Kota Samarinda.

“Ingat, Samarinda tidak punya Sumber Daya Alam (SDA), jadi kita harus berjuang dari bidang jasa dan perdagangan,” ucap Marnabas.

Marnabas sedikit menyinggung inflasi Kota Samarinda termasuk yang terendah serta peningkatan ekonomi Kota Samarinda melebihi pertumbuhan ekonomi secara Nasional.

 

Pewarta: K Irul Umam
Editor : Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS