spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemprov Kebut Verifikasi Pendidikan Gratis, Masih 8 Ribu Penerima Terdata

SAMARINDA – Setelah diungkapkan ke publik terkait skema dan alur program pendidikan gratis jenjang SMA hingga Strata 3 (S3), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim kebut verifikasi data penerima program yang ditargetkan akan selesai proses pendataan dalam waktu empat bulan.

Hingga saat ini, Pemprov Kaltim telah memverifikasi penerima manfaat pendidikan gratis sebanyak 8.000 dari total sekitar 80.000 penerima.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, mengatakan pihaknya akan terus bekerja untuk mempercepat proses verifikasi agar dapat dilaksanakan sebelum semester ganjil dimulai.

“Saat ini baru 8.000 penerima, bagi yang sudah terverifikasi akan kita jalankan sambil menunggu verifikasi lainnya,” ujar Seno Aji, saat ditemui usai Safari Ramadan di Masjid Nurul Mu’minin Pemprov Kaltim, Senin (3/3/2025).

Dengan estimasi waktu empat bulan, pihaknya berharap program pendidikan gratis sudah menjangkau seluruh calon penerima yang memenuhi syarat pada tahap pertama. Ia menambahkan sesuai skema di tahap awal, pihaknya menargetkan SMA dan SMK swasta terlebih dahulu.

“Tidak ada perubahan apa pun (soal kuota), jadi memang target kita adalah SMA-SMK swasta, kemudian adalah S1, S2, dan S3,” jelasnya.

Sebagai dasar hukum program pendidikan gratis, Seno Aji mengungkapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sudah selesai disusun, namun masih ada sedikit revisi sebelum ditandatangani oleh Gubernur.

“Untuk Pergub sudah jadi, tinggal kita revisi sedikit drafnya dan ditandatangani Gubernur. Kemudian, Insya Allah kalau memang sudah selesai semua, dalam waktu dekat ini kita sudah mulai jalankan,” imbuhnya.

Menurutnya, Pergub yang segera disahkan ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat yang masih ragu dengan jalannya program tersebut.

“Pergub ini penting disahkan secepatnya sebagai bentuk penegasan terhadap orang-orang yang masih ragu,” pungkasnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS