spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penandatanganan KUA PPAS APBD 2025 di Rapat Paripurna ke-18 DPRD Bontang

BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang telah menggelar Rapat Paripurna ke-18 masa sidang III, yang berlangsung di Pendopo, Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Bontang, Senin (12/8/2024).

Rapat Paripurna tersebut dilakukan dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan antara Wali Kota Bontang dengan DPRD Kota Bontang atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 mendatang.

Saat Rapat Paripurna berlangsung, Sekretaris DPRD Kota Bontang, Yessy Waspo Prasetyo, membacakan nota kesepakatan, di mana DPRD Kota Bontang telah menyetujui PPAS pada APBD 2025.

Diketahui bahwa rancangan KUA dan PPAS telah dibahas bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.

“Persetujuan terhadap rancangan ini telah melewati langkah penting dalam penyusunan anggaran daerah. Diharapkan anggaran yang telah ditetapkan bisa dijalankan sebaik-baiknya sesuai dengan skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah,” ucapnya.

Sebagai dasar dalam penetapan anggaran yang akan menjadi acuan pembangunan daerah selama satu tahun ke depan, rancangan ini juga telah disusun dengan memperhatikan prioritas pembangunan daerah, pencapaian target-target pembangunan, serta kondisi keuangan daerah.

Pada akhir rapat, Wali Kota Bontang bersama Ketua DPRD Kota Bontang melakukan penandatanganan nota kesepakatan. (adv/RM)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS