spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pencarian ABK Hilang Masih Dilakukan Tim SAR Balikpapan, Tim Menyisir Sungai Mahakam

KUTAI KARTANEGARA – Tim SAR dari kantor SAR Balikpapan bergerak cepat melakukan pencarian terhadap seorang Anak Buah Kapal (ABK) bernama Ishaq Susilo (50) yang hilang di perairan Sungai Mahakam.

Ishaq dilaporkan hilang setelah kapal tunda (TB) Gunung Sari K8 yang ia awaki bertabrakan dengan Tongkang Robi 80 di sekitar perairan Pulau Yupa, Desa Embalut, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 12.30 WITA.

Kepala Seksi Operasi dan Siaga Kantor SAR Balikpapan, Endrow Sasmita, melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/4/2025) menjelaskan kronologi kejadian.

“Saat melintas, Tongkang Robi 80 menabrak kapal TB Gunung Sari K8,” katanya dalam keterangannya.

Akibat insiden tersebut, tiga ABK TB Gunung Sari K8 terlempar ke sungai. Beruntung, dua di antaranya, Moh Hendri dan Muh Rizky Ramadhani, berhasil menyelamatkan diri. Namun, nasib nahas menimpa Ishaq Susilo yang hingga kini belum ditemukan.

Laporan mengenai kejadian ini baru diterima kantor SAR Balikpapan pada Sabtu 12 April 2025, pukul 05.50 WITA, dari Mita, anak kandung korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim rescue kantor SAR Balikpapan segera berkoordinasi dan diberangkatkan menuju lokasi kejadian pada pukul 06.10 WITA.

Perjalanan darat dan air menuju lokasi diperkirakan memakan waktu sekitar tiga jam dengan jarak tempuh mencapai 146 kilometer dari kantor SAR Balikpapan.

“Hingga saat ini, operasi pencarian masih berlangsung intensif. Seluruh unsur gabungan, termasuk tim SAR, kepolisian air, dan potensi SAR lainnya terus bekerja sama di lapangan untuk menemukan korban,” tegas Endrow.

Pihak keluarga korban turut terpantau berada di lokasi kejadian untuk memantau perkembangan pencarian. Operasi pencarian akan terus dilakukan dengan harapan Ishaq Susilo dapat segera ditemukan.

 

Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS