BONTANG – Beredar peringatan akan diadakan penertiban pajak kendaraan bermotor untuk roda dua dan roda empat.
Kegiatan intensifikasi dan ekstentifikasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta sosialisasi didasari pasal 74 UU nomor 22 tahun 2009 di wilayah Kota Bontang atas arahan UPTD PPRD Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Wilayah Kota Bontang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Syahruddin, menjelaskan kegiatan ini bersifat tentatif atau masih bisa berubah-ubah.
“Menurut jadwal hari ini sudah mulai, tapi tidak jadi, memang tentatif jadi tidak pasti, bisa tidak sesuai jadwal,” pungkasnya, Rabu (16/4/2025).
Dalam edaran yang tersebar, penertiban dilaksanakan sebanyak tiga kali pada hari Rabu (16/4/2025), Selasa (22/4/2025) dan Rabu (23/4/2025) dengan waktu yang berbeda. Nantinya pemeriksaan ini akan melibatkan Polres, TNI serta Dishub.
“Sebenarnya kegiatan ini dari Samsat,” pungkasnya.
Ia menyebutkan penertiban ini memang rutin dilakukan tiap tahunnya dan dilakukan serentak se-Indonesia mengingat masih banyak pengendara yang tidak tertib dalam membayar pajak kendaraan sehingga hal ini mengurangi pendapatan.
“Memang masih banyak kendaraan yang telat bayar dan masih memakai pelat lama,” ungkapnya.
Pewarta: Syakurah
Editor: Yahya Yabo