spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penertiban Pertamini di Samarinda Dilakukan Setelah Lebaran

SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda berencana untuk menertibkan Pertamini yang beroperasi di wilayahnya setelah hari raya Idulfitri. Rencana ini disampaikan oleh Asisten II Pemerintah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy dalam sebuah wawancara.

“Perda kita ‘kan masih ada di provinsi, tidak akan lama lagi keluar. Pokoknya begitu keluar, minimal habis lebaran kita tertibkan. Semua yang menggunakan Pertamini kita selesaikan langsung,” ujar Marnabas Patiroy.

Marnabas Patiroy menegaskan tidak akan ada pengecualian bagi pengusaha Pertamini.

“Tidak ada pengecualian bagi saya. Kalau perlu SPBUnya yang ditambah kalau kita bergerak itu konsisten,” terangnya

Ia menambahkan penertiban ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari Pertamini kemudian dilanjutkan ke pengecer yang berjualan menggunakan botol dan lainnya.

“Ingat undang-undang itu mengamanatkan distribusi paling akhir ada di SPBU dan Pertashop,” jelasnya.

Saat ini, Perda terkait penertiban Pertamini sedang dalam proses finalisasi di tingkat provinsi dan diperkirakan akan segera terbit.

“Rasanya Perdanya sudah di Kemenkumham itu. Pokoknya Insya Allah setelah lebaran saya yakin sudah keluar,” ungkapnya

Setelah Perda diterbitkan, tim yang telah dibentuk akan segera melakukan penertiban.

“Tim sudah terbentuk untuk melakukan penertiban. Sudah lama ini kita kasih waktu,” terangnya.

Marnabas Patiroy turut menanggapi keluhan terkait minimnya SPBU di daerah Palaran. Ia mengatakan pemerintah kota akan berupaya untuk memfasilitasi penambahan SPBU atau Pertashop di wilayah tersebut.

“Nanti kita bisa ajukan ke Pertamina untuk membuka lagi di daerah Palaran tersebut. Jadi kebutuhan masyarakat kita akan penuhi,” pungkasnya.

Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS