spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengaduan Publik, Disdikbud Kaltim Dukung Penggunaan SP4N-LAPOR

SAMARINDA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur terus berkomitmen meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan pendidikan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Rahmat Ramadhan, menjelaskan SP4N-LAPOR! merupakan sistem satu pintu yang memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, permohonan informasi, serta pengaduan terkait layanan publik, termasuk di sektor pendidikan.

“SP4N-LAPOR! adalah platform yang mengintegrasikan seluruh laporan masyarakat secara nasional melalui laman www.lapor.go.id. Dengan sistem ini, pengaduan terkait layanan pendidikan di Kalimantan Timur dapat dikelola secara lebih transparan dan efektif,” ujar Rahmat, Sabtu (1/3/2025).

SP4N-LAPOR! telah ditetapkan sebagai sistem pengelolaan pengaduan publik berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2015. Sistem ini dikelola oleh tiga lembaga utama yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai pembina pelayanan publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai pengawas program prioritas nasional, serta Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas pelayanan publik.

Rahmat berharap keberadaan SP4N-LAPOR! dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya di Kalimantan Timur, untuk menyampaikan berbagai keluhan dan masukan demi peningkatan mutu layanan pendidikan.

“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk guna memastikan layanan pendidikan di Kaltim semakin berkualitas dan berpihak pada masyarakat,” ungkapnya.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS