spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengamat Soroti Transparansi Anggaran Program MBG di Samarinda

SAMARINDA – Pengamat Ekonomi dari Universitas Mulawarman, Purwadi Purwoharsojo, mengomentari pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah mulai diterapkan di salah satu Sekolah Dasar Negeri 004 di Samarinda Utara. Dalam penjelasannya, Purwadi menyoroti berbagai aspek teknis dan transparansi program tersebut.

Menurutnya, salah satu isu utama yang perlu dijelaskan adalah perbedaan anggaran yang digunakan. “Gembar-gembor Pak Pj Gubernur Akmal Malik soal anggaran makan bergizi sebesar Rp17.000 di Kaltim, tapi di Samarinda menjadi Rp12.500. Ini perlu dijelaskan lebih dulu,” kata Purwadi saat dihubungi Media Kaltim, Sabtu (25/1/2025).

Ia memaparkan alokasi Rp17.000 per porsi makan terdiri dari Rp10.000 dari APBN, Rp5.000 dari APBD Provinsi, dan Rp2.000 dari APBD kabupaten/kota. Namun, angka tersebut belum termasuk biaya pengemasan makanan.

Purwadi juga mempertanyakan keputusan Samarinda untuk melaksanakan program dengan anggaran Rp12.500. Ia menilai perlu ada klarifikasi terkait sumber anggaran tersebut.

“Apakah Rp10.000 dari APBN sudah ditransfer ke Samarinda, atau sisanya Rp2.500 ditanggung oleh kota? Ini harus clear karena ini menyangkut uang negara dan dana publik yang memerlukan transparansi,” tegasnya.

Ia juga membandingkan dengan daerah lain seperti Balikpapan, Kutai Barat, dan Kutai Kartanegara yang hingga saat ini belum melaksanakan program tersebut.

“Kenapa Samarinda sudah mulai, sementara daerah lain belum? Apakah ini simulasi atau memang sudah final?” ujarnya.

Selain itu, Purwadi mengingatkan selain aspek higienitas, akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran menjadi hal yang tak kalah penting.

Ia mendorong pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kota, untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci terkait pelaksanaan program MBG ini.

Purwadi berharap diskusi terbuka dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, dapat menjawab pertanyaan publik mengenai program ini.

“Transparansi harus dikedepankan karena ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran negara,” pungkasnya.

Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS