spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengelolaan Pasar Tangga Arung, Pemkab Kukar Siap Operasikan Pasar

TENGGARONG – Pembangunan Pasar Tangga Arung yang berada di pusat Kota Tenggarong kini memasuki tahap akhir. Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan pasar ini dapat rampung sepenuhnya dan siap beroperasi dalam tahun ini.

Kepala Dinas PU Kukar, Wiyono, menyatakan saat ini pihaknya tengah fokus menyelesaikan landscape, Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta penyempurnaan beberapa fasilitas utama di area pasar. Ia memastikan terkait proses finishing (penyelesaian) ini akan berjalan lancar, sehingga pedagang dan masyarakat bisa segera memanfaatkan fasilitas tersebut.

“Anggaran tambahan telah dialokasikan untuk penyempurnaan pasar, khususnya untuk area hijau dan kelengkapan fasilitas utama. Kami optimis penyelesaian bisa tuntas tahun ini,” kata Wiyono, Kamis (6/3/2025).

Meski tahap pembangunan fisik hampir selesai, Wiyono menambahkan pihaknya masih menunggu proses lelang pengelolaan pasar yang diperkirakan baru akan rampung pada Juli 2025. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya menyiapkan kelembagaan yang akan mengelola pasar agar dapat segera difungsikan setelah proyek selesai.

“Idealnya, dari sekarang sudah ada pengelola yang siap menjalankan operasional pasar. Jadi begitu pembangunan rampung, pasar bisa langsung digunakan oleh para pedagang tanpa harus menunggu lebih lama,” jelasnya.

Pasar Tangga Arung dirancang sebagai pasar semi modern pertama di Kukar dengan mengusung konsep ramah lingkungan dengan fasilitas yang lebih nyaman bagi pedagang maupun pembeli. Keberadaan RTH dan sistem pengelolaan yang lebih baik diharapkan dapat meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat dan memberikan wajah baru bagi sektor perdagangan di Tenggarong. (adv)

Pewarta: Ady
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS