spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Kutim, Dari Sampah Jadi Berkah

SANGATTA – Permasalahan isu lingkungan bukan lagi sekadar tanggung jawab pemerintah. Pemuda Kutim Hebat membuktikan.anak muda pun bisa ambil peran dalam menciptakan masa depan yang lebih hijau.

Melalui kunjungan langsung pada dua bank sampah yaitu Bank Sampah Unit Geriya Dayung dan Bank Sampah Induk Joyo Sakti, organisasi kepemudaan ini menunjukkan dukungan nyata terhadap pengelolaan sampah berkelanjutan di Kutai Timur (Kutim) khususnya wilayah Sangatta Utara.

Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup Pemuda Kutim Hebat, Ervin Rosadi, menyebut kegiatan ini bukan sekadar simbolik.

“Kami ingin melihat langsung prosesnya, belajar, dan menyebarkan semangat ini ke masyarakat. Sampah itu bukan musibah, tapi bisa jadi berkah kalau dikelola dengan bijak,” jelasnya kepada Media Kaltim Network (jaringan Radar Media), Senin (30/6/2025).

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Media dan Humas, Opick, menyatakan kunjungan ini menjadi langkah awal untuk mendorong lebih banyak edukasi dan kolaborasi lintas komunitas.

“Kami ingin Pemuda Kutim Hebat jadi jembatan kesadaran lingkungan. Sampah bukan hanya urusan rumah tangga, tapi juga urusan kita semua,” katanya.

Kedua bank sampah yang dikunjungi telah menerapkan sistem pemilahan dan daur ulang yang efektif. Bahkan, sebagian besar hasil olahan mampu memberi nilai tambah ekonomi bagi warga sekitar.

Kegiatan tersebut menjadi ajakan terbuka agar masyarakat mulai memilah sampah dari rumah, mengenali jenis sampah yang bisa diolah, serta menyadari pentingnya menjaga lingkungan sebagai warisan untuk generasi berikutnya.

Pemuda Kutim Hebat berkomitmen menjadikan aksi ini sebagai gerakan berkelanjutan dengan target melibatkan lebih banyak generasi muda di berbagai kecamatan.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS