spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengembang Properti Domestik Siap Bangun Resort di Eco City PPU Tahun Depan

JAKARTA  – Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, mengungkapkan  dalam waktu dekat akan ada pengembang properti domestik yang berencana membangun resort di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Proyek ini akan menjadi bagian dari pengembangan Eco City, kawasan kota penunjang Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal ini disampaikan Parman di sela acara Editor Media Gathering Badan Bank Tanah di Jakarta pada Jumat (29/11/2024).

“Nanti sebentar lagi, insya Allah ada satu pengembang properti yang cukup besar. Mereka akan mengembangkan lahan seluas 330 hektare. Swasta, dan dari sini,” ujar Parman tanpa menyebutkan nama pengembang tersebut.

Rencananya, pengembang ini akan membangun resort lengkap dengan lapangan golf dan infrastruktur penunjangnya. Lokasinya strategis, berada dekat dengan bandara VVIP IKN dan jalan bebas hambatan yang telah tersedia sepanjang 10 kilometer.

“Transaksinya sebentar lagi, dan pembangunannya mulai tahun depan, 2025,” kata Parman.

Diketahui, Badan Bank Tanah telah menyediakan sekitar 1.000 hektare lahan untuk pengembangan Eco City di PPU. Kawasan ini dirancang sebagai kota penunjang IKN dengan berbagai fasilitas modern yang tetap mempertahankan prinsip keberlanjutan lingkungan.

Eco City ini akan menjadi sarana penunjang bagi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Konsepnya open city berbasis ekosistem, tanpa mengorbankan lingkungan sehingga tidak terjadi polusi seperti di Jakarta.

Parman menjelaskan Eco City akan memiliki berbagai fasilitas, di antaranya Resort untuk kebutuhan pariwisata dan rekreasi, Perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Pelabuhan dan Bandara VVIP IKN.

Pengembangan Eco City ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investor sekaligus menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah PPU.

“Dengan fasilitas yang dirancang secara modern dan berbasis ekosistem, kawasan ini tidak hanya mendukung IKN, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sekitarnya,” tutup Parman.

Pewarta : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS